Nah ini artikel bermanfaat untuk yang ingin merancang suatu usaha. Bentuk-bentuk
badan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa, antara lain:
1. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan
yang dimiliki satu individu, kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu
perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk
menjalankannya. Perusahaan perseorangan ada beberapa kelebihan dan
kelemahannya, antara lain:
Kelebihan:
a.
Mudah didirikan
b.
Modal yang digunakan adalah tabungan
c.
Pengelolaan fleksibel dan bebas
d.
Kerahasiaan usaha terjamin
Kelemahan:
a.
Pertanggungjawaban tidak terbatas
b.
Modal terbatas
c.
Kualitas manajerial dan kualitas pekerjaan terbatas
d.
Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
2. Perusahaan Perkongsian (CV, Firma, dan
Partnership)
Mempunyai ciri
utama yaitu ukuran perusahaan kecil dan relatif dapat dijalankan oleh para
pemiliknya. Perusahaan perkongsian ada beberapa kelebihan dan kelemahannya,
antara lain:
Kelebihan:
a.
Mudah didirikan, modal usaha relatif sedikit dan
pengelolaan usaha relatif lebih fleksibel dan bebas
b.
Dibandingkan dengan perusahaan perseorangan, modal yang
dikumpulkan lebih banyak
c.
Lebih banyak keahlian yang diperoleh
d.
Umur usaha lebih panjang
Kelemahan:
a.
Pertanggungjawaban tidak terbatas
b.
Modal terbatas
c.
Terjadinya perselisihan dan kesalahpahaman diantara
anggotanya
3. Perusahaan Perseroan Terbatas
Perusahaan yang
digolongkan pada Perseroan Terbatas adalah suatu unit kegiatan usaha yang
didirikan sebagai suatu instansi badan hukum yang pendiriannya dilakukan
melalui akta notaris, dimana suatu dokumen pada dasarnya mencantumkan tujuan
pendirian, saham yang dikeluarkan, dan nama-nama pimpinan yang akan menjalankan
usaha.
Kelebihan:
a.
Tanggung jawab terbatas
b.
Saham perusahaan mudah ditunaikan
c.
Lebih mudah memperoleh modal
d.
Pengelolaan yang lebih profesional
Kelemahan:
a.
Memerlukan modal, penjualan, jumlah pekerja, serta
kapasitas produksi yang besar
b.
Pendiriannya
lebih sulit
c.
Peraturan yang harus dipenuhi lebih banyak
d.
Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan